Membangun Kesadaran Hukum Melalui Edukasi Masyarakat merupakan langkah penting dalam menciptakan masyarakat yang sadar akan aturan hukum dan dapat menjalankan kewajiban serta hak mereka dengan benar. Kesadaran hukum ini tidak hanya penting bagi individu secara personal, tetapi juga bagi stabilitas dan kemajuan suatu negara.
Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, kesadaran hukum adalah fondasi utama dalam membangun sebuah masyarakat yang adil dan beradab. “Tanpa kesadaran hukum, masyarakat rentan terhadap pelanggaran hukum dan kekacauan sosial,” ujarnya.
Edukasi masyarakat tentang hukum tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang ada, tetapi juga tentang pemahaman akan nilai-nilai keadilan dan etika dalam berperilaku. Hal ini sejalan dengan pendapat Bapak Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa “Pendidikan hukum adalah kunci untuk mencegah ketidakadilan dan pelanggaran hukum di masyarakat.”
Salah satu cara efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat adalah melalui program-program edukasi yang menyentuh langsung kebutuhan dan kepentingan mereka sehari-hari. Misalnya, memberikan pelatihan tentang hak-hak dalam kontrak kerja bagi pekerja informal, atau mengadakan sosialisasi tentang perlindungan konsumen bagi masyarakat umum.
Menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM, tingkat partisipasi masyarakat dalam program edukasi hukum masih tergolong rendah. Hanya sekitar 30% dari total populasi yang aktif mengikuti kegiatan edukasi hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang lebih besar dari pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan untuk terus mendorong partisipasi masyarakat dalam program-program edukasi hukum. Dengan demikian, diharapkan kesadaran hukum masyarakat akan semakin meningkat, dan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, adil, dan sejahtera bagi semua.