Menanamkan kesadaran anti korupsi melalui pendidikan merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya menciptakan masyarakat yang bermoral. Korupsi merupakan salah satu penyakit yang merajalela di berbagai lapisan masyarakat, dan pendidikan menjadi kunci utama dalam memberantasnya.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kesadaran anti korupsi harus ditanamkan sejak dini kepada anak-anak melalui pendidikan. Hal ini sejalan dengan pendapat Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa “Pendidikan anti korupsi harus menjadi bagian tak terpisahkan dari kurikulum pendidikan di setiap tingkatan”.
Dengan menanamkan kesadaran anti korupsi sejak dini, diharapkan generasi muda akan tumbuh menjadi individu yang memiliki integritas dan moral yang tinggi. Prof. Dr. Arief Rachman, pakar pendidikan dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa “Pendidikan anti korupsi bukan hanya tentang menjelaskan apa itu korupsi, tetapi juga memberikan pemahaman tentang pentingnya integritas dan etika dalam kehidupan sehari-hari”.
Namun, upaya menanamkan kesadaran anti korupsi melalui pendidikan tidaklah mudah. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam mengimplementasikan program-program pendidikan anti korupsi. Menurut Dr. M. Faisal Basri, ekonom dan aktivis anti korupsi, “Pendidikan anti korupsi harus menjadi bagian integral dari pembangunan karakter bangsa, dan bukan hanya sekadar slogan belaka”.
Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan masyarakat Indonesia bisa menjadi masyarakat yang memiliki kesadaran anti korupsi yang tinggi dan menjunjung tinggi nilai moral dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Emil Salim, mantan Menteri Lingkungan Hidup, “Kesadaran anti korupsi bukanlah sesuatu yang bisa dipaksakan, melainkan harus tumbuh dan berkembang secara alami melalui pendidikan dan pembiasaan yang baik”.